Pengajuan Akun SPMB dapat dilakukan melalui spmb.jatengprov.go.id
Verifikasi Berkas (datang ke sekolah) sesuai Nomor Antrian dengan membawa semua Berkas Asli yang dipersyaratkan
Pengajuan Akun SPMB dapat dilakukan melalui spmb.jatengprov.go.id
Verifikasi Berkas (datang ke sekolah) sesuai Nomor Antrian dengan membawa semua Berkas Asli yang dipersyaratkan
DAYA TAMPUNG
TEKNIK ELEKTRONIKA (3 ROMBEL) : 108 SISWA
AGRIBISNIS TANAMAN (4 ROMBEL) : 144 SISWA
DESAIN KOMUNIKASI VISUAL (3 ROMBEL) : 108 SISWA
Calon Murid menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran
Membuka situs SPMB Daring dengan alamat https://spmb.jatengprov.go.id
Calon Murid mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan Password
Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi SPMВ
Calon Murid menggunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi
Calon Murid mengajukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana yang telah ditetapkan
Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Murid akan memperoleh Token untuk melakukan aktivasi, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Calon Murid yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi SPMB.
Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB.
Buku Rapor SMP/sederajat.
Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/sederajat.
Ijazah SMP/sederajat atau surat Surat Keterangan Lulus (SKL).
Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Murid yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada pada tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah.
Kartu Keluarga yang masih berlaku.
Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat dari Calon Murid yang diketahui Orang Tua.
Surat Rekomendasi yang dipersyaratkan apabila melakukan pendaftaran melalui kuota prestasi khusus bidang seni pada program keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi Kriya, serta Seni Pertunjukan.
Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB.
Buku Rapor SMP/sederajat.
Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah.
Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
Bagi Calon Murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama
Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (khusus bagi yang memiliki).
Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat dari Calon Murid yang diketahui Orang Tua.
Buku Rapor SMP/sederajat.
Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah;
Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah;
Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Calon Peserta Didik yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.
Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan berdasarkan data yang ditetapkan/dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Calon Peserta Didik ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Prov. Jateng (SIKS- DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2022/2023.
Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
Surat Pernyataan Sehat sehat pendengaran dan tidak buta warna
Pengumuman SPMB
Tanggal 15 Mei 2025
Pengajuan akun dan verfikasi dokumen
Tanggal 26 Mei - 10 Juni 2025
Pengajuan akun secara daring tanggal 26 Mei 2026 pukul 00.00 s.d 10 Juni 2025 pukul 12..00 WIB.
Verifikasi berkas (setelah pengajuan akun) mulai 27 Mei - 10 Juni 2025 di SMAN atau SMKN di Jawa Tengah.
Jam Layanan : hari Senin - Kamis pukul 08.00 s.d 15.30 WIB, Istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB, dan hari Jumat pukul 08.00 s.d 14.00 WIB, Istirahat pukul 11.30 -13.00 WIB.
Verifikasi berkas pada hari terakhir jadwal verifikasi (tanggal 10 Juni 2025) ditutup pada pukul 15.30 WIB.
Verifikasi berkas dilaksanakan pada jam kerja di Satuan Pendidikan SMA Negeri/SMK Negeri.
Tanggal 03 – 10 Juni 2025
Tanggal 03 - 10 Juni 2025, dapat dilakukan secara daring pukul 00.00 - 23.59 WIB
Khusus tanggal 10 Juni 2025, ditutup pada pukul 22.00 WIB.
Tanggal 11 Juni 2025
Tanggal 12 - 17 Juni 2025
Secara daring mulai tanggal 12 Juni 2025 pukul 06.00 wib s.d pukul 23.59 wib.
Khusus tanggal 17 Juni 2025, pendaftaran ditutup pada pukul 17.00 wib.
Tanggal 18 s.d 19 Juni 2025
Tanggal 20 Juni 2025, selambatnya pukul 23.59 wib
Tanggal 23 s.d 26 Juni 2025 selambatnya pukul 15.30 wib
Tanggal 27 juni 2025 selambatnya pukul 23.59 wib
*(Apabila terdapat CMB lulus Seleksi SPMB Daring tetapi tidak melakukan daftar ulang)
Tanggal 02 s.d 03 Juli 2025 selambatnya pukul 15.30 wib
Tanggal 14 Juli 2025